informasi
Home > Profil > Tentang Kami

Tentang Kami

Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari.

BPHL Wilayah XV berkedudukan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Wilayah kerja BPHL Wilayah XV meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Barat. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPHL Wilayah XV diwujudkan dalam program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan dukungan manajemen.

BPHL mempunyai tugas pokok melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Pelaksanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BPHL menyelenggarakan fungsi :

  • Fasilitasi kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung

  • Fasilitasi kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;

  • Pemantauan dan evaluasi di bidang usaha pemanfaatan hutan, iuran dan penatausahaan hasil hutan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan;

  • Penugasan, pemantauan, penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan;

  • Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

side-image