Buku saku ini menguraikan tentang defenisi, persyaratan administrasi dalam pelaksanaan PUHH, perencanaan penebangan, pemanenan, pengukuran dan pencatatan hasil produksi kayu bulat, penatausahaan PNBP, pengangkutan kayu bulat serta sanksi administratif. Berbagai tahapan ini, secara hukum telah termuat dalam berbagai regulasi maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga penyusunan buku saku hanya merupakan sebuah upaya untuk meringkas dan memfokuskan pembahasan sesuai dengan jenis serta sumber hasil hutannya.