Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari.
Pelajari Selengkapnya
Meningkatkan pengelolaan hutan lestari serta daya saing usaha pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan serta produk hasil hutan dalam mewujudkan manfaat hutan dan lingkungan hidup yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.
“Terwujudnya pengelolaan hutan berkelanjutan”
Berbasis multiusaha kehutanan yang berdaya saing dalam mendukung Terwujudnya Keberlanjutan Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat.
KENDARI - Forum Bisnis Usaha
25/10/2024
MAKASSAR - Balai Pengelolaan Hutan
13/09/2024
MAKASSAR - Bertempat
06/08/2024